1.
Perkembangan
dan Contoh Cybercrime
Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang
teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat
meningkat. Banyak sekali contoh Cyber crime yang telah terjadi seperti penipuan
penjualan barang melalui on line, penipuan kartu kredit, pornografi, dan
lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” atau kejahatan
melalui jaringan Internet berbanding lurus dengan Perkembangan teknologi
Internet. Munculnya beberapa kasus “Cyber Crime” di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah
yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain
(berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan
Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media
online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan media
pertemanan facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.
Contoh lain cyber crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang
digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari
pemilik. Kejahatan seperi ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan
menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa
link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link
tidak dikenal padahal pada saat anda meng klik link tersebut maka program jahat
akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data
pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman
anda untuk mencari korban lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page
penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari Cyber Crime. Kejahatan
seperti dapat dikategorikan ”Offense against Intellectual Property” berdasarkan
jenis aktivitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar