Etika Profesi

Sabtu, 08 Desember 2012

Fungsi Kode Etik


1.    Fungsi Kode Etik
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ?
Menurut Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a. Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b. Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c. Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik
Diposting oleh Unknown di 17.52
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Arsip Blog

  • ▼  2012 (21)
    • ▼  Desember (21)
      • Melakukan terorisme di dunia maya
      • Cara dan aktifitas cyber espionage di dunia maya
      • Pengertian Cyber Espionage
      • Perkembangan Cyber Law di Indonesia
      • Kebijakan IT di Indonesia
      • Perangkat Cyber Law
      • Ruang Lingkup Cyber Law
      • Pengertian Cyber Law
      • Landasan Hukum Mengenai Cyber Crime di Indonesia
      • Sifat perubahan Cyber Crime
      • Perkembangan dan Contoh Cybercrime
      • Strategi Penanggulangan Cyber Crime
      • Dampak Cyber Crime
      • Klasifikasi Cyber Crime
      • Faktor – faktor Yang mempengaruhi terjadinya Cyber...
      • Jenis-jenis Cybercrime
      • Sejarah Cybercrime
      • Prinsip dasar didalam etika profesi
      • Kelemahan Kode Etik Profesi
      • Fungsi Kode Etik
      • Pengertian Kode Etik

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku
Tema PT Keren Sekali. Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.