1.
Fungsi Kode Etik
Mengapa
kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ?
Menurut Sumaryono (1995)
mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a. Sebagai Sarana Kontrol
Sosial
b. Sebagai Pencegah Campur
Tangan Pihak Lain
c. Sebagai Pencegah
Kesalahpahaman dan Konflik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar