Sabtu, 08 Desember 2012

Landasan Hukum Mengenai Cyber Crime di Indonesia


1.    Landasan Hukum Mengenai Cyber Crime di Indonesia


Untuk menindak lanjuti Cyber Crime tentu saja diperlukan Cyber Law (Undang – undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum Cyber Crime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia. Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan Cyber Law ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan Cyber Law di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya Cyber Law di Indonesia. Pemerintah. Landasan Hukum Cyber Crime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh Cyber Crime bisa berakibat sangat fatal.
Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di Internet, antara lain : 
a.         Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan Cyber Crime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan Internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.
b.         ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan Internet.
c.         LAN (Local Area Network) yang mengakses Internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing – masing client jaringan. 
d.        Akses Internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke Internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.

Berdasarkan beberapa pustaka, sebagian besar menyebutkan bahwa pelaku Cyber Crime adalah para remaja yang berasal dari keluarga baik – baik, bahkan berotak encer. Hukum positif di Indonesia masih bersifat “lex loci delicti” yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi. Padahal kondisi pelanggaran yang mungkin terjadi di Cyber Space dapat dikatakan sangat bertentangan dengan hukum positif yang ada tersebut. Dalam Cyber Crime, pelaku tampaknya memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas social bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dsb. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan, dsb. Untuk pelaku Cyber Crime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar