Sabtu, 08 Desember 2012

Melakukan terorisme di dunia maya


                Melakukan terorisme di dunia maya

Potensi ancaman serangan oleh teroris di dunia maya akan fokus pada system dan jaringan infrastruktur yang berisi informasi penting. Ini mungkin dilakukan terhadap integritas, kerahasiaan dan ketersediaan seperti sistem dan jaringan kejahatan dunia maya melalui: akses ilegal, intersepsi ilegal, data gangguan, gangguan sistem, dan penyalahgunaan perangkat.
Menghambat serius terhadap fungsi dari sistem komputer dan jaringan
infrastruktur informasi penting dari suatu Negara atau pemerintah akan menjadi kemungkinan besar target. Ketergantungan informasi dan komunikasi teknologi menciptakan sekaligus kerentanan yang merupakan tantangan untuk cyber secu- rity. Serangan terhadap infrastruktur informasi penting dapat menyebabkan komprehensif gangguan dan merupakan ancaman yang signifikan yang mungkin memiliki paling konsekuensi serius bagi masyarakat. Target potensial mungkin sistem pemerintahan dan jaringan, Telekation jaringan, sistem navigasi untuk pengiriman dan lalu lintas udara, pengendalian air sistem, sistem energi, dan sistem keuangan, atau fungsi lain penting importance kepada masyarakat. Ini harus merupakan tindak pidana ketika teroris dapat menghalangi atau mengganggu dari berfungsinya, atau mempengaruhi aktivitas sistem komputer, atau membuat tdk berlaku misalnya sistem menerjang sistem. Sistem komputer sehingga dapat ditutup untuk pendek atau diperpanjang periode waktu, atau sistem juga dapat mengolah data komputer pada kecepatan lebih lambat, atau kehabisan memori, atau proses salah, atau untuk menghilangkan pengolahan yang benar. Itu tidak masalah jika makhluk menghambat sementara atau permanen, atau sebagian atau berjumlah. Menghambat atau gangguan dapat disebabkan oleh Denial-of-Layanan (DOS) ditaktik.

Sebuah serangan Denial-of-Service (DoS serangan) adalah serangan terhadap sebuah sistem komputer atau jaringan yang menyebabkan hilangnya
layanan kepada pengguna, biasanya hilangnya konektivitas jaringan dan layanan dengan mengkonsumsi bandwidth korban jaringan atau overloading sumber daya komputasi dari sistem korban.

Cara dan aktifitas cyber espionage di dunia maya


           Cara dan aktifitas cyber espionage di dunia maya

Dalam hal ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di      pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber ​​spionase biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase. Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber spionase, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Salah satu cyber espionage yang akan kami jelaskan di sini adalah cyber terorisme.
Seperti yang sudah kita ketahui cyber teroris telah didefinisikan sebagai serangan tidak sah dan ancaman serangan terhadap komputer, jaringan, dan menyimpan informasi. Hal ini untuk mengintimidasi atau memaksa pemerintah atau rakyatnya sebagai kelanjutan dari politik atau sosial keadan- tives. Sebuah serangan harus menghasilkan kekerasan terhadap orang atau properti, atau setidaknya menyebabkan cukup membahayakan untuk menghasilkan rasa takut. Serius serangan terhadap infrastruktur kritis- membangun struktur bisa menjadi tindakan cyberteroris, tergantung pada dampaknya.

Cyber teroris juga telah didefinisikan sebagai serangan atau serangkaian serangan terhadap kritik- infrastruktur informasi cal dilakukan oleh teroris, dan menanamkan takut oleh effects yang merusak atau mengganggu, dan memiliki politik, agama, atau ideologi- kal motivasi.

Definisi lain mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh penggunaan computers dan kemampuan telekomunikasi menyebabkan kekerasan, perusakan dan / atau gangguan layanan. Tujuannya harus untuk menciptakan ketakutan dengan menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam suatu populasi, dengan tujuan mempengaruhi pemerintah atau Populasi untuk menyesuaikan diri dengan agenda politik, sosial atau ideologi tertentu. 

Pengertian Cyber Espionage


          Pengertian Cyber Espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber ​​spionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi ,  keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware .Sehingga hal ini sering dipakai dan disalahgunakan oleh sebuah organisasi untuk memperoleh informasi mengenai masyarakat suatu negara. Ini dilakukan atas dasar ingin menguasai dan juga memperdaya pengguna jejaring social seperti facebook untuk melakukan semua doktrin yang dianggap  menyesatkan serta berusaha mencuci otak/brain wash kepada calon korbannya. Dengan mengatasnamakan agama dan memberikan ajaran yang menyesatkan  seperti berjihad serta bom bunuh diri . Calon korbanya antara lain pelajar SMA dan juga anak kuliah . Banyak pertanyaan muncul mengapa anak muda yang jadi korbanya?  jawabanya karena anak seusia inilah yang secara emosi masih labil dan apabila diprovokasi maka diyakini akan cepat terprovokasi dan  terpengaruh.

Perkembangan Cyber Law di Indonesia


1.    Perkembangan Cyber Law di Indonesia

Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Kebijakan IT di Indonesia


1.    Kebijakan IT di Indonesia

Untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi Nomor 55/63. Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk meminalisir kejahatan tersebut.

Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :

-   Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.

-     Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
.

Perangkat Cyber Law


1.    Perangkat Cyber Law

Hak  dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya . Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama :
ü  The rule of authentification
ü  Hearsay rule
ü  The Best Evidence rule

              Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem E-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukan unsur - unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses auntefikasi dokumen digital yang telah dapat diimpletasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan. Pernytaan diluar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti . Di dalam dunia maya hal semacam email, chatting, dan tele conference dapat menjadi sumber potensi entity yang dapat dijadikan bukti.
              Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan dipengadilan untuk meyakinkan pihak – pihak terkait mengenai suatu hal mulai dari dokiumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto dan lain sebagailainnya. Hal-hal semacam tersebut diatas selain secara mudah telah dapat didigitalasasi oleh computer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah, sehubungan dengan hal ini pengadilan biasanya berpegang kepada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).
              Dalam melakukan kegiatan e-commere, tentu saja memiliki paying hukum, terutama dinegara Indonesia . Undang – undang no 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan Cyber tersebut.
Beberapa pasal dalam Undang – undang Intenet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commere adalah sebagai berikut :
1.        Pasal 2
Undang – undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang – undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia dan / atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

2.        Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

3.        Pasal 10
a)    Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
b)   Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Ruang Lingkup Cyber Law


1.    Ruang Lingkup Cyber Law

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

1)             Hak cipta (Copy Right)
2)             Hak Merk (Trademark)
3)             Pencemaran nama baik (Defamation)
4)             Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5)             Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6)             Regulation Internet Resource
7)             Kenyamanan Individu (Privacy)
8)             Duty Care
9)             Criminal Liability
10)         Procedural Issues ( Jurisdiction, Investigation, Evidence ,etc)
11)         Electronic Contract
12)         Pornography
13)         Robbery
14)         Consumer Protection E-Commerce , E-Government

Pengertian Cyber Law


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponenutama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :

·    Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
·    Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawabpihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang     diterapkan, serta berlaku di dalam duniacyber.
·    Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·    Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
·    Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·    Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan darihukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembanganinternet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyakperusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
·    Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
·    Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
·    Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
·    Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·    Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
·    Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasihukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau penggunainternet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displintersendiri di Indonesia.

Landasan Hukum Mengenai Cyber Crime di Indonesia


1.    Landasan Hukum Mengenai Cyber Crime di Indonesia


Untuk menindak lanjuti Cyber Crime tentu saja diperlukan Cyber Law (Undang – undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum Cyber Crime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia. Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan Cyber Law ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan Cyber Law di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya Cyber Law di Indonesia. Pemerintah. Landasan Hukum Cyber Crime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh Cyber Crime bisa berakibat sangat fatal.
Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di Internet, antara lain : 
a.         Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan Cyber Crime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan Internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.
b.         ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan Internet.
c.         LAN (Local Area Network) yang mengakses Internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing – masing client jaringan. 
d.        Akses Internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke Internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.

Berdasarkan beberapa pustaka, sebagian besar menyebutkan bahwa pelaku Cyber Crime adalah para remaja yang berasal dari keluarga baik – baik, bahkan berotak encer. Hukum positif di Indonesia masih bersifat “lex loci delicti” yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi. Padahal kondisi pelanggaran yang mungkin terjadi di Cyber Space dapat dikatakan sangat bertentangan dengan hukum positif yang ada tersebut. Dalam Cyber Crime, pelaku tampaknya memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas social bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dsb. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan, dsb. Untuk pelaku Cyber Crime.

Sifat perubahan Cyber Crime


1.    Sifat perubahan Cyber Crime

Di masa lalu, cyber crime telah dilakukan oleh individu atau kelompok-kelompok kecil individu. Namun, kita sekarang melihat tren yang sedang berkembang dengan tradisional sindikat kejahatan terorganisir dan profesional teknologi kriminal berpikiran bekerja sama dan penyatuan sumber daya dan keahlian mereka.

Pendekatan ini telah sangat efektif untuk para penjahat yang terlibat. Pada tahun 2007 dan 2008 biaya di seluruh dunia cybercrime diperkirakan sekitar Rp 8 miliar. Adapun spionase cyber perusahaan, penjahat cyber telah mencuri kekayaan intelektual dari bisnis di seluruh dunia senilai USD 1 triliun. 

Perkembangan dan Contoh Cybercrime


1.    Perkembangan dan Contoh Cybercrime 


Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh Cyber crime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui on line, penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” atau kejahatan melalui jaringan Internet berbanding lurus dengan Perkembangan teknologi Internet. Munculnya beberapa kasus “Cyber Crime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan media pertemanan facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan. Contoh lain cyber crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperi ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal padahal pada saat anda meng klik link tersebut maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari Cyber Crime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan ”Offense against Intellectual Property” berdasarkan jenis aktivitasnya. 

Strategi Penanggulangan Cyber Crime


1.    Strategi Penanggulangan Cyber Crime

Dari berbagai upaya yang dilakukan, telah jelas bahwa cyber crime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah:

·  Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

· Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

· Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.

·  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

Dampak Cyber Crime


1.    Dampak Cyber Crime

Dampak cyber crime terdapat keamanan negara yang dapat disorot dari aspek :

1.         Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
2.         Berpotensi menghancurkan negara.
3.         Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer.
4.  Dampak terhadap keamanan dalam negeri, berupa kepercayaan dunia terhadap Indonesia, berpotensi menghancurkan negara, keresahan masyarakat pengguna komputer, dan dampak cyber crime terhadap Keamanan dalam Negeri.

Klasifikasi Cyber Crime



1.    Klasifikasi Cyber Crime  

Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :

a.     Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

b.    Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

a.         Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer. 

Faktor – faktor Yang mempengaruhi terjadinya Cyber Crime


1.    Faktor – faktor Yang mempengaruhi terjadinya Cyber Crime

1.    Faktor Politik
Mencermati maraknya cyber crime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak, proses kriminalisasi di bidang cyber yang terjadi merugikan masyarakat.
Penyebaran virus koputer dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan, pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan tidak berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan kekacauan dalam transaksi perbankan.
Kondisi ini memerlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang berkembang di Indonesia. Aparat penegak hukum telah berupaya keras untuk menindak setiap pelaku cyber crime, tapi penegakkan hukum tidak dapt berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat karena perangkat hukum yang mengatur khusus tentang cyber crime belum ada.
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat tindakan pelaku cyber crime maka diperlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menyiapkan perangkat hukum khusus (lex specialist) bagi cyber crime. Dengan perangkat hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan penegakan hukum terhadap cyber crime.

2.    Faktor Ekonomi
Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan komputer dan internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi. Masyarakat dunia banyak yang menggunakan media ini untuk mencari barang-barang kepentingan perorangan maupun korporasi. Produk barang yang dihasilkan oleh indutri di Indonesia sangat banyak dan digemari oleh komunitas Internasional. Para pelaku bisnis harus mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud.
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk bangkit dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia harus berpartisipasi mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk mempromosikan Indonesia.

3.    Faktor Sosial Budaya
Faktor sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :

1.         Kemajuan teknologi Informasi
Dengan teknologi informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan secara       akurat, karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya.

2.         Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah alat. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Di Indonesia Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup, namun Sumber Daya untuk memproduksi masih kurang. Hal ini akibat kurangnya tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap penelitian. Sehingga Sumber Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna saja dan jumlahnya cukup banyak.

3.         Komunitas Baru
Dengan adanya teknologi sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru di dunia maya. Komunitas ini menjadim populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat.

Jenis-jenis Cybercrime


  Jenis-jenis Cybercrime dapat dibedakan menjadi : 

Berdasarkan sudut pandang yang berbeda, pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan :

1.    Berdasarkan aktivitasnya

a.    Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya. 

b.   Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. 

c.    Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

d.   Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

e.    Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. 

f.     Infringements of Privacy Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

g.    Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, salah satunya adalah Illegal Contents. Dimana hal ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. 
   
Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik. Solusi : 
•      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya 
           Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa 
           Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut 
•      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional 
           Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime 
           Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi 
           Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

2.    Berdasarkan motif kegiatannya

·         Cryber Crime sebagai tindakan murni kriminal
·         Cyber Crime sebagai kejahatan “Abu – abu”

3.    Berdasarkan Sasaran Kegiatannya

·           Cyber Crime yang menyerang individu
·           Cyber Crime yang menyerang hak milik
·           Cyber Crime yang menyerang Pemerintah

Sejarah Cybercrime


    Sejarah Cybercrime 


Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. 

Prinsip dasar didalam etika profesi


     1.    Prinsip dasar didalam etika profesi

a.    Prinsip standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
b. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya,   kompetensi dan ketekunan
c.    Prinsip tanggung jawab profesi, melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
d.   Prinsip kepentingan publik, menghormati kepentingan publik
e.    Prinsip Integritas,menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional
f.     Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
g.    Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
h.    Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

Kelemahan Kode Etik Profesi


1.    Kelemahan Kode Etik Profesi
a.    Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
b.    Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Fungsi Kode Etik


1.    Fungsi Kode Etik
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ?
Menurut Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a. Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b. Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c. Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik

Pengertian Kode Etik


Etika Profesi Teknologi  Informasi dan Komunikasi
1.    Pengertian Kode Etik
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia etika adalah :
            Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral
            Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
            Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

       Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika adalah  studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.