1.
Kebijakan IT di Indonesia
Untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat
aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat
menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan
teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi Nomor 55/63. Dalam resolusi tersebut
disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan
memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir
penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau
peraturan hukum yang mampu untuk meminalisir kejahatan tersebut.
Ada dua model
yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber
space, yaitu :
- Model ketentuan Payung (Umbrella
Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan
semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak
hukum), juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
- Model Triangle
Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di
cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan
sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap
pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat
yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar