Jenis-jenis Cybercrime dapat dibedakan menjadi :
Berdasarkan sudut pandang yang
berbeda, pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif
kegiatan dan sasaran kejahatan :
1. Berdasarkan aktivitasnya
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu
belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu
lamanya.
b. Data
Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
c. Cyber
Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer)
d. Cyber
Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
e. Offense
against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
f. Infringements
of Privacy Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
g. Illegal
Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas
dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik. Illegal content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau dapat merugikan orang lain. Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan
teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam
beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, salah
satunya adalah Illegal Contents. Dimana hal ini merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya. Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan
gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop.
Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit
berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak
yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang.
Dan dari banyak kasus
yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum
tidak dapat berjalan dengan baik. Solusi :
• Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya
•
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang
tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
•
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
•
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cyber crime
•
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
•
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan
tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas
utama.
2. Berdasarkan motif kegiatannya
·
Cryber
Crime sebagai tindakan murni kriminal
·
Cyber
Crime sebagai kejahatan “Abu – abu”
3. Berdasarkan Sasaran Kegiatannya
·
Cyber
Crime yang menyerang individu
·
Cyber
Crime yang menyerang hak milik
·
Cyber
Crime yang menyerang Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar