1.
Perangkat Cyber Law
Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh
hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya . Sebuah dokumen untuk
dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama :
ü
The rule of authentification
ü
Hearsay rule
ü
The Best Evidence rule
Pengadilan
modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem
E-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan
memasukan unsur - unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin
dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk
membuktikan bahwa hanya orang tertentu dan tidak ada orang lain yang dapat
mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk
pula untuk proses auntefikasi dokumen digital yang telah dapat diimpletasikan
dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya
pernyataan. Pernytaan diluar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti . Di
dalam dunia maya hal semacam email, chatting, dan tele conference dapat menjadi
sumber potensi entity yang dapat dijadikan bukti.
Namun
tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best evidence berpegang pada
hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan dipengadilan untuk meyakinkan pihak
– pihak terkait mengenai suatu hal mulai dari dokiumen tertulis, rekaman
pembicaraan, video, foto dan lain sebagailainnya. Hal-hal semacam tersebut
diatas selain secara mudah telah dapat didigitalasasi oleh computer, dapat pula
dimanipulasi tanpa susah payah, sehubungan dengan hal ini pengadilan biasanya
berpegang kepada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).
Dalam
melakukan kegiatan e-commere, tentu saja memiliki paying hukum, terutama dinegara
Indonesia . Undang – undang no 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi
Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala
perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi
acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan Cyber tersebut.
Beberapa pasal dalam Undang – undang Intenet dan Transaksi Elektronik
yang berperan dalam e-commere adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 2
Undang – undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang – undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia dan / atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
2.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen, dan produk yang ditawarkan.
3.
Pasal 10
a)
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
b)
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar