Sabtu, 08 Desember 2012

Perangkat Cyber Law


1.    Perangkat Cyber Law

Hak  dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya . Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama :
ü  The rule of authentification
ü  Hearsay rule
ü  The Best Evidence rule

              Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem E-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukan unsur - unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses auntefikasi dokumen digital yang telah dapat diimpletasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan. Pernytaan diluar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti . Di dalam dunia maya hal semacam email, chatting, dan tele conference dapat menjadi sumber potensi entity yang dapat dijadikan bukti.
              Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan dipengadilan untuk meyakinkan pihak – pihak terkait mengenai suatu hal mulai dari dokiumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto dan lain sebagailainnya. Hal-hal semacam tersebut diatas selain secara mudah telah dapat didigitalasasi oleh computer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah, sehubungan dengan hal ini pengadilan biasanya berpegang kepada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).
              Dalam melakukan kegiatan e-commere, tentu saja memiliki paying hukum, terutama dinegara Indonesia . Undang – undang no 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan Cyber tersebut.
Beberapa pasal dalam Undang – undang Intenet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commere adalah sebagai berikut :
1.        Pasal 2
Undang – undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang – undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia dan / atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

2.        Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

3.        Pasal 10
a)    Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
b)   Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar