Sabtu, 08 Desember 2012

Klasifikasi Cyber Crime



1.    Klasifikasi Cyber Crime  

Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :

a.     Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

b.    Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

a.         Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar