1. Klasifikasi
Cyber Crime
Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :
a. Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
b. Cybertrespass
: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
a.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar